sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI

Market news editor Anggie Ariesta
22/06/2026 17:35 WIB
Ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga BPI Danantara berpeluang menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) dalam salinan UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.

Sebelumnya kepemilikan BEI sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement