“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.
Langkah demutualisasi diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.
Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham.
(DESI ANGRIANI)