sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI

Market news editor Anggie Ariesta
22/06/2026 17:35 WIB
Ketentuan tersebut mensyaratkan perorangan dan lembaga negara wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa.
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru P2SK, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Miliki Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.

Langkah demutualisasi diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement