sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal hingga Akhir November 2025

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
12/12/2025 11:30 WIB
Pada periode Januari sampai 30 November 2025, menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs.
Satgas PASTI Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal hingga Akhir November 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Satgas PASTI Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal hingga Akhir November 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai 30 November 2025, menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ​

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Adapun, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514  pengaduan terkait investasi ilegal.

"Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 sampai 30 November 2025," katanya Jumat (12/12/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

Sejak peluncuran pada November 2024 s.d. 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129  laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8.2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 s.d. 30 November 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK, 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.

"Selain itu, pada periode 1 Januari s.d. 16 November 2025 terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan USD3,281," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement