sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Snapboost

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
28/07/2026 14:51 WIB
Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost.
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Snapboost (FOTO:iNews Media Group)
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Snapboost (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost

Dalam Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

"Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement