IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer lending, karena dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Putusan ini pun dipersoalkan oleh sejumlah pihak, lantaran dianggap tidak mempertimbangkan kronologis adanya penetapan suku bunga tersebut, yang justru bermula dari upaya melindungi kepentingan konsumen, yang sebelumnya dihantui oleh pinjaman berbunga tinggi.
"KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu. Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar, (porsi bunga) itu ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sendiri, sehingga cenderung lebih tinggi, dan merugikan masyarakat," ujar Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Praktik penetapan bunga secara sepihak tersebut, menurut Nailul, dalam perkembangannya semakin tidak terkendali. Hal itu terutama terjadi pada perusahaan pinjaman online tak berizin, alias ilegal.
Karenanya, guna menjawab keluhan masyarakat selaku konsumen tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berinisiatif untuk mengatur agar para anggotanya tidak mematok bunga terlalu tinggi, hingga berpotensi merugikan masyarakat.