Aturan tersebut kemudian dimasukkan dalam Kode Etik AFPI, dan bahkan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
"Jadi adanya aturan (batasan maksimal bunga) itu justru lahir dari kekosongan regulasi, yang memantik adanya permasalahan di masyarakat. Maka kita bertanya, apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga selama ada kekosongan regulasi itu," ujar Nailul.
Hadirnya Surat Edaran OJK tersebut, Nailul menjelaskan, di antaranya mengatur tentang batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.
"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu," ujar Entjik.