sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Respons OJK

Banking editor Anggie Ariesta
16/05/2026 20:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank-bank pelat merah menyediakan program kredit rakyat.
Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Respons OJK. Foto: iNews Media Group.
Prabowo Minta Himbara Beri Bunga Kredit Rakyat 5 Persen, Ini Respons OJK. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank-bank pelat merah (Himbara) menyediakan program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen berjangka waktu satu tahun. Kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh tersebut dinilai mampu menjadi stimulus kuat untuk menggerakkan perekonomian nasional di level akar rumput.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan program ini menjadi peluang bisnis yang berkelanjutan bagi industri perbankan untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok unbankable. Namun, dia mengingatkan agar bank tetap mengedepankan aspek kehati-hatian.

"Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Guna mengantisipasi potensi lonjakan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dari program bunga murah ini, OJK memastikan akan memperketat pengawasan. OJK meminta perbankan aktif melakukan simulasi ketahanan keuangan guna menjaga kualitas aset dan kecukupan modal.

"Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi," kata Dian.

Selain itu, bank diwajibkan membentuk pos pencadangan yang memadai serta tidak mengabaikan prinsip analisis kredit konvensional, yakni 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy). 

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar penyaluran kredit rakyat ini tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Terkait arah suku bunga perbankan dalam jangka panjang, OJK memaparkan data bahwa rata-rata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah per Maret 2026 berada di level 8,76 persen. Angka ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan posisi Februari 2026 (8,80 persen) dan Maret 2025 (9,20 persen).

Penurunan terbesar terjadi pada lini kredit produktif secara year-on-year (YoY), di mana Kredit Modal Kerja (KMK) menyusut 67 bps menjadi 8,00 persen dan Kredit Investasi (KI) melandai 68 bps ke posisi 7,90 persen. 

Penurunan suku bunga kredit ini dipicu oleh merosotnya biaya dana pihak ketiga (DPK) Rupiah sebesar 55 bps menjadi 2,66 persen, seiring transmisi penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement