BANKING

Apakah di Bank Bisa Menggadaikan Sertifikat Rumah? Begini Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 15/09/2023 15:24 WIB

Banyak orang masih bingung apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah dan mengajukan pinjaman. 

Apakah di Bank Bisa Menggadaikan Sertifikat Rumah? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang masih bingung apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah dan mengajukan pinjaman. 

Pasalnya, tak sedikit orang yang kerap bingung untuk mengajukan pinjaman yang memerlukan agunan atau jaminan. Memilih pinjaman di bank memang kerap menjadi solusi keuangan yang dilakukan banyak orang, terutama ketika memiliki kebutuhan mendesak. 

Lantas, apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah di Bank Bisa Menggadaikan Sertifikat Rumah?

Di bank tentu saja bisa menggadaikan sertifikat rumah. Di Indonesia, sejumlah jenis surat berharga memang dapat digadaikan, seperti BPKB mobil, motor, surat pengangkatan pegawai atau SK, serta sertifikat rumah atau tanah. Pasalnya, sertifikat rumah ini dianggap memiliki nilai yang tinggi serta tidak mengalami penyusutan nilai ketika dijual kembali sehingga bisa dijadikan jaminan atau agunan. 

Jaminan sertifikat rumah sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank juga diperbolehkan serta diatur secara hukum. Apalagi, untuk tujuan kredit yang produktif. Hal ini membuka kesempatan bagi Anda yang memiliki sertifikat rumah dengan kepemilikan SHM untuk menggunakannya sebagai jaminan pinjaman. 

Meski demikian, tentu saja permohonan kredit melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan agunan sertifikat rumah harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada setiap bank.

Ada beberapa jenis kredit yang ditawarkan oleh setiap bank yang dapat diambil dengan menggadaikan sertifikat rumah. Namun, pada umumnya kredit yang bisa menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan antara lain kredit modal kerja, kredit investasi, hingga kredit multiguna. 

Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Bank

Setiap bank tentunya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam melayani gadai sertifikat rumah. Namun, pada umumnya beberapa syarat yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut. 

Selain syarat dokumen tersebut, pihak bank juga biasanya akan menentukan kriteria rumah yang dapat digadaikan seperti rumah tidak boleh dekat dengan tower sutet, tidak banjir, dan memiliki luas jalan di depan rumah minimal 3 meter. Sementara itu, jumlah pinjaman maksimal yang bisa diperoleh oleh nasabah adalah 80% dari total nilai agunan atau nilai rumah. Jadi, jika nilai rumah yang digadaikan sebesar Rp200 juta, maka jumlah pinjaman maksimal yang bisa didapatkan yakni Rp160 juta. 

Jadi, kesimpulannya apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah, jawabannya adalah bisa dan diperbolehkan. 

SHARE