IDXChannel – Banyak orang penasaran apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian. Pasalnya, ketika dalam kondisi mendesak, menggadaikan sertifikat bisa jadi solusi.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya berupa pembiayaan kredit kepada masyarakat atas dasar gadai dan juga sebagai jasa titipan dan jasa taksiran.
Pegadaian menyediakan berbagai layanan gadai mulai dari emas hingga barang elektronik. Namun, apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian? Simak ulasannya sebagai berikut.
Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan dengan agunan, Pegadaian telah menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Berdasarkan informasi di laman resminya, hingga saat ini Pegadaian belum melayani pembiayaan dengan menyerahkan agunan berupa sertifikat rumah. Dengan demikian, Anda belum bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
Adapun sejumlah jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian yakni jenis barang bergerak yang memiliki nilai, seperti emas, kendaraan, barang elektronik dan lain sebagainya.