BANKING

Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Fiki Ariyanti 24/01/2024 18:44 WIB

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan pembubaran perseroan.

Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan pembubaran perseroan. Pembubaran itu berlaku efektif sejak 2 November 2023. 

Informasi tersebut berdasarkan keputusan di luar RapatUmum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Asuransi Prolife Indonesia.

Dari keterangan resmi Tim Likudiasi, pembubaran perseroan berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Prolife juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Tim Likuidasi Asuransi Prolife Indonesia terdiri dari Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

"Diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (likuidasi). Pembubaran perseroan
tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023," kata Tim Likuidasi, Rabu (24/1/2024). 

Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan diminta segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung (lihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com) dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada surat kabar, yakni 19 Januari 2024.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.

"Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata  dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).

OJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu, Prolife juga telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. 

Namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru. 

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Ini dalam dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung serta untuk melaksanakan kewenangan OJK. 

(FAY)

SHARE