Aturan Giro Wajib Minimum Sembilan Persen, Likuiditas Bank BNI (BBNI) Aman?
Bank BNI (BBNI) menanggapi soal kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan minimal 9 persen.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menetapkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan minimal 9 persen.
Menanggapi hal ini, Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), Novita Widya Anggraini mengaku, saat ini likuiditas BNI yang terserap ke BI kurang lebih sekitar 5 persen dari total rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) BNI.
Dia melanjutkan, BNI juga selalu melakukan monitoring rasio-rasio likuiditas dari waktu ke waktu guna memastikan likuiditas bank selalu terjaga dan rasionya sesuai ketentuan regulator.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa rasio, baik itu NSFR atau LCR, BNI memiliki tingkat rasio yang di atas ketentuan regulator," ujar Novita Selasa (18/4/2023).
Selain itu, katanya, BNI juga memiliki guidance yang tertuang dalam rencana bisnis bank (RBB), di mana kebijakan likuiditas selalu sejalan dengan RBB.
"Artinya, indikator-indikator yang sudah ditetapkan dalam RBB berhasil kami jaga, termasuk kebijakan ekspansi DPK yang diselaraskan dengan rencana ekspansi aset," tambahnya.
BNI pun turut serta senantiasa mendukung kebijakan otoritas Bank Indonesia yang memang memiliki kebijakan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia dan bertujuan untuk berupaya menjaga sistem kebijakan keuangan Indonesia.
(FAY)