BANKING

Aturan SLIK Baru, BTN (BBTN) Soroti Potensi Risiko KPR Subsidi

Rohman Wibowo 16/04/2026 06:00 WIB

OJK berencana hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Aturan SLIK Baru, BTN (BBTN) Soroti Potensi Risiko KPR Subsidi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Nixon LP Napitupulu menyoroti potensi risiko bisnis di balik rencana perubahan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Sebagai respons atas wacana tersebut, Nixon menegaskan bahwa keputusan kelayakan debitur tetap menjadi hak prerogatif perbankan, meskipun OJK berencana hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Menurut Nixon, terdapat risiko yang perlu diantisipasi, terutama terkait perilaku atau karakter debitur. Dia mencontohkan temuan adanya debitur dengan banyak rekening pinjaman bernilai kecil yang berstatus kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

“Kalau ada satu orang punya lebih dari 30 akun pinjaman, masing-masing di bawah Rp1 juta, apakah bank harus tetap mencairkan KPR-nya?” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dia menekankan bahwa nominal pinjaman kecil yang macet tetap mencerminkan risiko. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi indikator perilaku kredit yang berpotensi bermasalah ketika debitur mengajukan pinjaman dengan nilai lebih besar.

“Kalau utang Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kami bisa memberikan pinjaman ratusan juta. Itu sudah menjadi perilaku,” tuturnya.

Nixon menilai, peningkatan risiko kredit macet berpotensi menekan kinerja perseroan, mengingat bisnis KPR merupakan salah satu kontributor utama pendapatan BTN.

Meski demikian, BTN menyatakan tetap akan bersikap objektif dalam menilai setiap pengajuan kredit. Perseroan akan melakukan analisis mendalam untuk membedakan apakah kredit bermasalah disebabkan oleh faktor sistem, seperti beban bunga yang tinggi, atau murni karena karakter debitur.

“Dari data yang ada, kami bisa melihat apakah seseorang memang terdampak sistem atau memang memiliki karakter yang berisiko. Kalau itu karakter, tentu tidak harus disetujui,” tutur Nixon.

(DESI ANGRIANI)

SHARE