BANKING

Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia? Ahli Waris Harus Mengurus Ini

Kurnia Nadya 13/11/2023 17:21 WIB

Jika nasabah bank meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya mesti mengurus sisa utang mendiang yang tersisa, dan dapat mencairkan sisa tabungan mendiang.

Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia? Ahli Waris Harus Mengurus Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia? Ada beberapa hal yang harus diurus ahli waris atau keluarga mendiang nasabah begitu nasabah yang bersangkutan meninggal dunia

Yakni sisa pinjaman yang masih harus dilunasi, penarikan atau pemindahan saldo tabungan jika masih ada. Dikutip dari situs resmi BFI Finance (13/11), hutang yang ditinggalkan oleh mendiang harus ditanggung ahli waris. 

Dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1, disebutkan bahwa ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. 

Sementara pasal 1100 Kitab UU Hukum Perdata menyebutkan, para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang ia terima dari warisan tersebut.

Dalam ajaran Islam pun, seseorang yang meninggal dunia mesti dipastikan agar hutangnya terbayar sepenuhnya. Jika pun mendiang meninggalkan harta warisan, maka pembagian warisannya harus didahului dengan pelunasan utang terlebih dahulu. 

Maka, jika nasabah bank BRI meninggal dunia, hal yang harus dilakukan keluarga mendiang adalah: 

Mendatangi Bank 

Keluarga mendiang atau ahli waris dapat mendatangi bank untuk menanyakan apakah mendiang masih memiliki angsuran pinjaman yang masih harus dilunasi, dan apakah mendiang nasabah memiliki rekening tabungan yang masih memiliki saldo. 

Konfirmasi Pinjaman

Dikutip dari BFI Finance, Mintalah konfirmasi berapa sisa angsuran yang tersisa. konfirmasikan pula apakah dana pinjaman ter-cover oleh asuransi. 

Sebab jika dana pinjaman telah dijamin oleh asuransi, maka dana pinjaman tersebut otomatis akan terlunasi. Fasilitas asuransi pinjaman sendiri memang dimaksudkan untuk mengantisipasi jika debitur bank meninggal dunia. 

Mencairkan atau Memindah Tabungan 

Jika mendiang tidak meninggalkan utang, atau jika ahli waris telah menyelesaikan utang dengan bank. Selanjutnya, ahli waris dapat mencairkan atau memindahkan sisa tabungan mendiang. 

Untuk mencairkan rekening tabungan nasabah yang meninggal dunia, akan dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain surat keterangan kematian dari keluarahan dan rumah sakit, identitas ahli waris, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris, dan sebagainya. 

Itulah sederet langkah yang dilakukan untuk menjawab bagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia. Langkah-langkah di atas dapat dilakukan untuk mengurus utang dan tabungan yang ditinggalkan mendiang. (NKK)

SHARE