BANKING

Bangkrut, Ini Tiga BPR yang Izinnya Dicabut OJK Sepanjang 2023

Nur Ichsan Yuniarto 27/11/2023 15:24 WIB

OJK mencabut tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2023. Paling anyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023.

Tiga BPR iziinya dicabut oleh OJK di sepanjang 2023 (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2023. Paling anyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023.

Selain itu, ada PT BPR Bagong Inti Marga dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Selain itu, ada satu bank yang menjalankan self liquidation yakni PT BPR Berlian Global Aceh.

Ini tiga BPR yang izinnya dicabut OJK di sepanjang 2023:

1. BPR Bagong Inti Marga

Pada awal 2023, OJK mencabut izin PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM). Izin bank itu dicabut pada 2 Februari 2023. Setelahnya BPR BIM menjalankan proses likuidasi.

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan berdiri sejak 5 Maret 1992.

BIM berdiri setelah Menteri Keuangan saat itu memberikan izin prinsip kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR Bagong Inti Makmur pada 13 Februari 1991.

BPR BIM tercatat memiliki 2.907 nasabah dan simpanan senilai Rp13,64 miliar. BIM sendiri berdiri pada 5 Maret 1992.

Pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

LPS tercatat sudah mencairkan simpanan nasabah senilai Rp13,14 miliar.

2. BPR Karya Remaja Indramayu 

Selang beberapa bulan, OJK mencabut izin BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Pencabutan dilakukan pada 12 September 2023.

BPR Karya Remaja Indramayu ini berada di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

BPR KRI memiliki lebih dari 25.176 nasabah dengan total simpanan senilai Rp285 miliar, di mana LPS telah mengganti Rp248 miliar simpanan kepada nasabah.

BPR KRI didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 pada 22 Maret 2010.

Peraturan itu lalu diubah dengan Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, tanggal 17 November 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan lima belas PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.

PD BPR Karya Remaja berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

3. PT BPR Indotama UKM Sulawesi

PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi menjadi bank ketiga yang izinnya dicabut oleh OJK. OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023. 

Pencabutan tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023 dan diteken langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR​ Indotama UKM Sulawesi tersebut maka Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sekadar informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan penyebab Bank Perkreditan Rakyat (BPR) banyak yang gagal atau bangkrut. Ternyata alasannya bukan karena persaingan antar BPR.

"Bukan persaingan BPR dengan BTPN, maupun dengan bank lainnya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS , Suwandi.

Suwandi menyebut jika kegagalan BPR itu karena tata kelola internalnya yang tidak baik seperti uang nasabah dipakai oleh pengurus atau ownernya.

"Berdasarkan pengalaman kami, disebabkan masalah governance atau tata kelola bisnis yang kurang baik. Kebanyakan bank gagal itu karena digerogoti oleh pengurus atau karyawannya," kata dia. (Mohammad Fiqri Riyadi/Magang)

(NIY)

SHARE