BANKING

Bank BUMN Kucurkan Kredit Tanpa Agunan, DPR RI: Harus Ditindak!

Taufan Sukma/IDX Channel 07/06/2022 12:12 WIB

Keberadaan agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur.

Bank BUMN Kucurkan Kredit Tanpa Agunan, DPR RI: Haris Ditindak! (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja pembiayaan di sektor tambang terbukti masih menjadi penopang utama pertumbuhan kredit nasional hingga April 2022 lalu. Hal ini banyak disorot lantaran dinilai bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.

Terlebih, salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan diduga telah memberikan pinjaman ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan dengan tanpa agunan dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Terkait dugaan tersebut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati, menyebut bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudentialitas) dalam kinerja perbankan, yang diantaranya mengenal kewajiban adanya collateral (agunan).

Keberadaan agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

“Kalau dugaan ini benar, tentu bertentangan (dengan azas prudentialitas). Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity atau Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Jadi collateral memang wajib ada," ujar Anis, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Karena wajib ada, menurut Anggota Komisi XI tersebut, maka setiap pelanggaran atas hal tersebut bisa dikenakan beberapa pasal, baik aturan perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Bahkan, ketika kredit macet terbukti dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum bisa digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

"Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, karena intinya (kredit tanpa agunan) itu menyalahi aturan. Perangkat hukum bisa ikut bergerak. (Praktik kredit tanpa agunan itu) Bisa ditindak," tegas Anis. (TSA)

SHARE