IDXChannel - Kinerja pembiayaan perbankan yang sangat bertumpu pada sektor tambang banyak disorot lantaran dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.
Terlebih, salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga telah memberikan pinjaman ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan dengan tanpa agunan dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Terkait dugaan tersebut, pihak OJK selaku regulator pun diminta segera turun tangan dengan melakukan investigasi terkait kebenaran maupun detil dari dugaan kasus tersebut.
"Sebagai otoritas pengawas di sektor keuangan, termasuk perbankan, OJK harus melakukan investigasi karena penyaluran kredit tanpa agunan itu sudah menyalahi prinsip prudentialitas (kehati-hatian) perbankan," ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sebagai lembaga keuangan, menurut Faisal, kinerja bank dalam menyalurkan kredit sudah seharusnya memiliki proses assessment yang ketat dan berkualitas. Hal itu sebagai bentuk penerapan azas prudentialitas yang wajib dilakukan demi menjaga keamanan dana nasabah yang telah dihimpun.