IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025 pada 17 November 2025 lalu, dan langsung berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Regulasi baru tersebut memiliki beberapa perubahan penting dibanding regulasi sebelumnya, yaitu SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, fokus perubahan lebih pada alokasi dalam Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) untuk kalangan investor ritel.
Langkah ini dilakukan dengan membatasi pemesanan dari kalangan individu maupun investor institusi dalam jumlah besar, sehingga diharapkan porsi untuk ritel dapat lebih dimaksimalkan.
"Memang selama ini kan dalam pooling hanya segelintir pihak saja yang mendapatkan saham, karena bebas mengajukan penawaran. Dengan adanya SE baru ini, (investor) ritel jadi punya hak memiliki saham IPO lebih banyak dari sebelumnya," ujar Chief Executive Officer sekaligus Founder Venturewise, Andrian Wijaya, dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Karenanya, Andrian mengaku sepakat dengan langkah yang diambil OJK kali ini, karena dapat menjawab keresahan kalangan investor ritel selama ini, karena proses pembagian jatah porsi IPO jadi lebih adil dan merata, baik untuk kalangan ritel maupun nonritel.