Perubahan utama terdapat pada golongan penawaran umum dengan nilai efek sampai Rp250 miliar, yang sebelumnya merupakan golongan satu, dengan minimum alokasi efek yang ditawarkan di atas 15 persen.
Sedangkan pada SEOJK baru poin tersebut dipecah menjadi dua golongan dengan minimum alokasi efek untuk golongan terkecil adalah sebesar 20 persen atau Rp10 miliar.
"Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar," ujar Andrian.
SEOJK itu juga mengatur jumlah minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed). Perubahan utama terdapat pada golongan satu di regulasi baru, di mana alokasi minimum perlu disesuaikan ke kisaran 22,5 sampai 30 persen, berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.
Sebelumnya, alokasi minimum untuk golongan satu perlu disesuaikan ke kisaran 17,5 sampai 25 persen berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.