Menurut Andrian, hadirnya SEOJK baru kali ini mengubah porsi alokasi efek untuk penjatahan terpusat ritel dan non–ritel.
Jika pada regulasi sebelumnya porsi ritel hanya ditetapkan sebesar 1/3 dari total penjatahan terpusat, maka pada regulasi baru porsi ritel menjadi lebih besar, yaitu 1/2 dari total penjatahan terpusat.
Andrian menjelaskan, patas pemesanan IPO pada penjatahan terpusat (pooling) adalah 10 persen dari nilai efek yang ditawarkan. Jika tingkat pemesanan melebihi batas tersebut, maka pemesanan tidak akan diproses dan dikembalikan kepada calon investor untuk dilakukan penyesuaian kembali.
"Di sinilah letak perbedaannya, karena pada regulasi sebelumya, tidak diatur mengenai batas pemesanan maksimum ini," ujar Andrian.
Tak hanya itu, SEOJK baru juga mengubah struktur golongan penawaran umum, dari sebelumnya empat golongan menjadi lima golongan.