sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rilis Aturan Baru Untuk Perbesar Porsi Investor Ritel, OJK Diminta Waspadai Volatilitas Harga

Market news editor Taufan Sukma Abdi Putra
06/12/2025 14:34 WIB
hadirnya SEOJK baru kali ini mengubah porsi alokasi efek untuk penjatahan terpusat ritel dan non–ritel.
Rilis Aturan Baru Untuk Perbesar Porsi Investor Ritel, OJK Diminta Waspadai Volatilitas Harga (foto: iNEws Media Group)
Rilis Aturan Baru Untuk Perbesar Porsi Investor Ritel, OJK Diminta Waspadai Volatilitas Harga (foto: iNEws Media Group)

Menurut Andrian, hadirnya SEOJK baru kali ini mengubah porsi alokasi efek untuk penjatahan terpusat ritel dan non–ritel.

Jika pada regulasi sebelumnya porsi ritel hanya ditetapkan sebesar  1/3 dari total penjatahan terpusat, maka pada regulasi baru porsi ritel menjadi lebih besar, yaitu 1/2 dari total penjatahan terpusat.

Andrian menjelaskan, patas pemesanan IPO pada penjatahan terpusat (pooling) adalah 10 persen dari nilai efek yang ditawarkan. Jika tingkat pemesanan melebihi batas tersebut, maka pemesanan tidak akan diproses dan dikembalikan kepada calon investor untuk dilakukan penyesuaian kembali.

"Di sinilah letak perbedaannya, karena pada regulasi sebelumya, tidak diatur mengenai batas pemesanan maksimum ini," ujar Andrian.

Tak hanya itu, SEOJK baru juga mengubah struktur golongan penawaran umum, dari sebelumnya empat golongan menjadi lima golongan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement