sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Revisi Mekanisme Penjatahan IPO, Investor Ritel Berpeluang Dapat Lebih Besar

Market news editor Rahmat Fiansyah
03/12/2025 15:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025.

Aturan ini menyempurnakan mekanisme penjatahan IPO yang sudah ada dalam SEOJK 15/2020, sehingga SEOJK yang lama tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dengan aturan baru ini, investor ritel, terutama yang memiliki modal kecil berpeluang memperoleh saham IPO lebih besar daripada sebelumnya, terutama pada IPO-IPO yang ramai diserbu investor.

Secara lengkap, OJK membagi penggolongan IPO ke dalam lima bagian tergantung nilai IPO-nya. Golongan I kurang dari Rp100 miliar, golongan II Rp100-Rp250 miliar, golongan III Rp250-Rp500 miliar, golongan IV Rp500 miliar-Rp1 triliun, dan golongan V lebih dari Rp1 triliun. Setiap golongan memiliki alokasi minimal untuk penjatahan terpusat (pooling allotment) untuk memastikan IPO tidak dikuasai investor besar lewat penjatahan pasti (fixed allotment).

Untuk golongan I misalnya, OJK mewajibkan emiten menyediakan alokasi penjatahan terpusat minimal 20 persen atau Rp10 miliar. Untuk IPO besar di atas Rp1 triliun, penjatahan terpusat minimal dialokasikan 2,5 persen atau Rp75 miliar.

Selain itu, investor ritel juga memiliki peluang memperoleh saham IPO lebih besar melalui aturan penjatahan terpusat ritel dan non ritel ditetapkan porsi 1:1. Dengan begitu, tidak ada ketimpangan jatah antara investor ritel dan non-ritel, sehingga distribusi lebih merata dan inklusif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement