sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Revisi Mekanisme Penjatahan IPO, Investor Ritel Berpeluang Dapat Lebih Besar

Market news editor Rahmat Fiansyah
03/12/2025 15:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)

OJK mengungkapkan, penerbitan SEOJK 25/2025 dibuat dilatarbelakangi tingginya tingkat volatilitas harga saham IPO terutama yang memiliki nilai kecil, akibat adanya pihak tertentu yang memesan sangat besar sehingga saat pihak tertentu tersebut menjual saham miliknya terjadi kejatuhan harga.

Di samping itu, OJK juga melihat adanya ketidakseimbangan alokasi saham IPO di antara investor ritel dan non-ritel. Dengan demikian, proses IPO ke depan diharapkan menjadi lebih adil dan akuntabel.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement