sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Revisi Mekanisme Penjatahan IPO, Investor Ritel Berpeluang Dapat Lebih Besar

Market news editor Rahmat Fiansyah
03/12/2025 15:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekansime penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). (Foto: Freepik)

Jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscription), alokasi penjatahan terpusat harus dinaikkan. Misalnya, golongan I terjadi oversubscription 2,5-10 kali, maka alokasi penjatahan terpusat minimal 22,5 persen. Jika lebih dari 25 kali, maka alokasinya naik menjadi 30 persen.

Selain itu, setiap investor yang memesan mendapatkan jatah awal maksimal 10 lot atau sesuai pesanan jika kurang dari 10 lot. Jika tak cukup, dialokasikan berdasarkan waktu pemesanan dengan prioritas pada pemesan paling awal (first come first served).

Kendati demikian, OJK juga memperketat verifikasi pesanan IPO. Untuk penjatahan pasti, pemesanan hanya dapat dilakukan lewat perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi efek. Kemudian penjamin emisi efek diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap kemampuan finansial investor lewat rekening koran 3 bulan, dan OJK dapat meminta bukti dokumen pendukung untuk memastikan proses uji tuntas tersebut dijalankan.

Untuk penjatahan terpusat, semua pemesanan investor dari berbagai akun sekuritas digabung menjadi satu per SID. Hal ini demi menekan praktik membuat banyak alias "menternak" akun sekuritas untuk memperbesar peluang mendapatkan saham IPO lebih banyak. Kemudian, setiap investor hanya boleh memesan maksimal senilai 10 persen dari total IPO. Jika lebih, pesanan harus dikoreksi atau tidak dapat diproses.

OJK juga memperketat proses pemesanan di mana investor harus wajib menyediakan dana penuh sesuai pesanan di Rekening Dana Nasabah (RDN). Penjamin emisi juga wajib menyediakan dana jaminan sesuai porsi penjaminannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement