IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait penjatahan efek dalam penawaran umum, melalui SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.
Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting demi meningkatkan porsi ritel serta pemerataan alokasi IPO.
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel, yang kini mencapai setengah dari total alokasi terpusat.
Sebelumnya, porsi ritel hanya sepertiga sehingga ruang bagi investor individu relatif lebih sempit.
OJK juga menetapkan batas pemesanan baru, yakni maksimum 10 persen dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan.