IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia pada pinjaman daring (pindar) mencapai Rp102,07 triliun per April 2026.
Angka ini tumbuh 26,11 persen yoy dibandingkan Maret 2026 yang tumbuh 26,25 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,62 persen, sedangkan pada posisi Maret 2026 sebesar 4,52 persen.
Di samping itu, OJK juga mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,08 persen yoy pada April 2026 menjadi Rp514,65 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,64 persen yoy.
"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen dan NPF net sebesar 0,78 persen," katanya Sabtu (6/6/2026).