Jika pemesanan melebihi ambang tersebut, pesanan tidak akan diproses dan harus disesuaikan kembali oleh calon investor. Ketentuan ini tidak ada dalam regulasi sebelumnya.
Regulasi baru tersebut turut merevisi struktur golongan penawaran umum dari empat menjadi lima golongan.
Penawaran dengan nilai efek hingga Rp250 miliar, yang dulu berada dalam satu golongan, kini dipecah menjadi dua kategori agar emiten kecil memperoleh ruang alokasi yang lebih besar.
Untuk golongan dengan nilai terkecil, minimum alokasi efek dinaikkan menjadi 20 persen atau Rp10 miliar, sehingga penawaran dengan skala kecil tidak lagi kehilangan porsi distribusi.
Selain itu, OJK menyesuaikan kembali ketentuan minimum alokasi ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubsribed).