IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Hal ini sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dari 41 perusahaan tersebut, sebanyak 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
"Per 22 Mei 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 7 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Sabtu (6/6/2026).
Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.