sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan POJK 29/2025, Sesuaikan Aturan Pergadaian

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
06/12/2025 15:34 WIB
POJK 29/2025 diterbitkan sebagai bentuk dukungan regulator terhadap kebijakan strategis pemerintah.
OJK Terbitkan POJK 29/2025, Sesuaikan Aturan Pergadaian
OJK Terbitkan POJK 29/2025, Sesuaikan Aturan Pergadaian

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 29/2025 diterbitkan sebagai bentuk dukungan regulator terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta mempercepat inklusi keuangan.

"Selain itu, aturan baru tersebut juga menjadi bentuk dukungan OJK guna meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota," kata Ismail Riyadi, Sabtu (6/12/2025).

Dia menambahkan, OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.

"Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement