Salah satu perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2025 yakni penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
Aturan baru juga mencakup penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material, penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, dan seterusnya.
Adapun POJK 29/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 26 November 2025.
"OJK juga mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha agar segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)