IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren konsolidasi dan penggabungan (merger) di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) terus mengalami peningkatan.
Di saat yang sama, otoritas menegaskan keterbukaan pasar perbankan nasional terhadap aksi akuisisi oleh investor strategis asing.
Kebijakan ini digadang-gadang untuk memperkuat struktur permodalan serta menaikkan kapasitas daya saing industri perbankan skala daerah di tanah air.
Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan di OJK.
"OJK mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi BPR/BPRS grup sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/7/2026).