"Apalagi ini bank BUMN. Karena pada dasarnya bank ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik, jadi pengelolaannya harus profesional. Harus benar-benar prudent. Dalam konteks penyaluran kredit, tentu ada syarat-syarat yang wajib dilengkapi. Salah satunya soal collateral (agunan)," tutur Faisal.
Dengan tidak adanya agunan yang diminta dalam dugaan kasus ini, Faisal khawatir hal tersebut dilakukan atas dasar conflict of interest, yang tentunya berpotensi mengganggu cashflow keuangan bank terkait secara jangka panjang.
"Karena itu investigasi perlu dilakukan untuk make sure jangan sampai ada conflict of interest di sana. Karena dampaknya nanti juga ke cashflow, dan itu dana publik. Harus benar-benar prudent," tegas Faisal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) dalam kajiannya menuding PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.
Tak hanya soal sektor industrinya yang disorot, praktik pemberian pinjaman ke perusahaan di Sumatera Selatan ini disinyalir dilakukan dengan tanpa adanya collateral (agunan).