Bank Mandiri Taspen (Mantap) Mulai Cairkan THR Pensiunan
Pencairan THR ini diharapkan membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya
IDXChannel - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan mulai Senin (17/3/2025).
Pencairan THR ini merupakan bagian dari komitmen Bank Mandiri Taspen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah pensiunan, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Pencairan THR ini diharapkan membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto S. Pardede di Jakarta Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan bahwa THR berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pokok, persiapan mudik, dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga. "Kami memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat waktu agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. Bank Mandiri Taspen berkomitmen menghadirkan layanan terbaik serta berbagai kemudahan transaksi dan program kesejahteraan bagi pensiunan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Para pensiunan yang menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen dapat menerima THR melalui rekening masing-masing dan dapat langsung melakukan transaksi di seluruh jaringan ATM, Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen, serta layanan perbankan digital Movin.
Bank Mandiri Taspen juga menyiapkan layanan pelanggan untuk membantu nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencairan THR melalui Mantap Call atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
"Selain itu, Bank Mandiri Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan THR. Bank tidak pernah meminta data pribadi atau informasi rahasia melalui telepon, pesan singkat, maupun email," katanya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri, dan Hakim akan cair 100 persen. Di mana salah satu komponen THR adalah tunjangan kinerja.
Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)