sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Dilantik Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan Harta Kekayaan ke KPK

News editor Nur Khabibi
18/03/2025 07:45 WIB
Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya.
Usai Dilantik Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan Harta Kekayaan ke KPK (FOTO:MNC Media)
Usai Dilantik Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan Harta Kekayaan ke KPK (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Pria yang memiliki nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo menjadi pihak wajib LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2025). 

Akan hal itu, Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019. "Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement