BANKING

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun

Anggie Ariesta 23/01/2025 19:58 WIB

Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025. 

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun (foto mnc media)

IDXChannel - Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bank-bank harus sudah membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap enam bulan dan dibayar pada periode akhir. 

“Harus bayar tahun ini (PRP), nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Menurut Purbaya, jumlahnya cukup kecil jika dihitung selama setahun, hanya sekitar Rp1 triliun untuk total premi bank umum yang terkumpul dari dua periode tadi. 

Setiap bank nantinya memiliki besaran yang berbeda untuk pembayaran premi PRP ini. Tergantung pada kelompok bank berdasarkan jumlah asetnya untuk mengukur tingkat risiko bank tersebut.

Langkah tersebut dilakukan LPS untuk memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi industri perbankan dalam menghadapi ancaman risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar Rp17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan, saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," tutur Purbaya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank-bank mulai membayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2025.

Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Besaran presentasi premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset, di mana bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal.

Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), jumlah premi yang ditetapkan adalah nol persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP.

(Fiki Ariyanti)

SHARE