IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu).
Purbaya mengatakan, LPS sedang mendalami keputusan MK tersebut karena yang menuntut adalah di luar lembaga ini. Pasalnya, LPS terkejut dengan keputusan MK dan sedang menimbang apa ini menguntungkan atau tidak.
"Kami juga agak terkejut tentang itu, tapi ternyata menang. Entah menguntungkan atau tidak untuk LPS, sedang kami pelajari. Tapi yang jelas itu sudah dinyatakan melanggar Undang-Undang 45," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Purbaya menambahkan, LPS saat ini sudah mengirim utusan ke MK dan berbagai ahli hukum untuk mempelajari seperti apa keputusan independensi tersebut.