Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pembacaan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Jumat (3/1/2025).
Permohonan tersebut diajukan Giri Ahmad Taufik, Wicaksana Dramanda, dan Mario Angkawidjaja. Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.
"Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan, lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal,” ujar Guntur dalam keterangan resminya di laman resmi MK.
(Fiki Ariyanti)