sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
19/02/2026 11:22 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, Bali.
Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana. (Foto Istimewa/LPS)
Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana. (Foto Istimewa/LPS)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, di Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. 

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (19/2/2026).

Dia mengungkapkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement