IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah
15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan
pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta
menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank
sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,
serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
"Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master
Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tutur Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari Rabu (28/1/2025).