OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang
Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya
dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang
Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program
Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam
Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan
penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.
Atas hal tersebut, LPS meminta
OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,