sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/01/2026 06:21 WIB
Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan.
Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)
Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang 

Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya 

dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan 

Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 

tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat 

dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang 

Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program 

Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam

Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan 

penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. 

Atas hal tersebut, LPS meminta 

OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement