IDXChannel - Kebijakan papan pemantauan khusus dengan skema full-call auction (FCA) kembali disorot. Saham-saham yang masuk dalam papan tersebut dinilai memicu praktik spekulasi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, regulator terbuka untuk melakukan kajian dan peninjauan terhadap kebijakan papan pemantauan khusus. Namun, dia menekankan kebijakan ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik.
Hasan menjelaskan, selama ini saham-saham tertentu terkena suspensi sehingga tidak bisa diperdagangkan. Dengan adanya notasi khusus, saham-saham tersebut bisa diperdagangkan kembali namun dengan sistem jual beli yang diatur.
"Sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami ingin beri kesempatan kepada seluruh investor untuk mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria, termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif yang selama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hasan mengatakan, saham yang masuk papan pemantauan khusus tidak bisa diperdagangkan secara terus-menerus (continuous option), melainkan dengan lelang berkala yang disebut periodic call-auction. Skema ini bekerja dengan cara menampung seluruh pesanan jual maupun beli di awal, untuk kemudian diproses dan dicocokkan pada waktu-waktu tertentu saja.