sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Program Penjaminan Polis Perkuat Perlindungan Masyarakat di Industri Asuransi

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
10/06/2026 03:39 WIB
OJK menyebut program penjaminan polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
OJK Sebut Program Penjaminan Polis Perkuat Perlindungan Masyarakat di Industri Asuransi (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut Program Penjaminan Polis Perkuat Perlindungan Masyarakat di Industri Asuransi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut program penjaminan polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di sela agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan standar internasional.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama OECD adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi Selasa (9/6/2026).

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Di sisi lain, Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín menyampaikan OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Dalam rangkaian Fact-Finding Mission ini, delegasi OECD dijadwalkan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.

Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Seperti diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang ikut hadir menyampaikan, bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Friderica menjelaskan bahwa di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi yang sehat dan stabil.


Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement