IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, langkah ini ditujukan guna membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Amirsyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Dia menekankan pentingnya ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.