sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu

Syariah editor Achmad Al Fiqri
25/07/2026 23:11 WIB
MUI akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan JKN.
MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu. (Foto Istimewa)
MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, langkah ini ditujukan guna membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar pemanfaatan dana ZIS berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Amirsyah dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (25/7/2026).

Dia menekankan pentingnya ketentuan penggunaan dana ZIS untuk BPJS ini diperuntukkan khusus bagi kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement