sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu

Syariah editor Achmad Al Fiqri
25/07/2026 23:11 WIB
MUI akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang hukum penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan JKN.
MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu. (Foto Istimewa)
MUI Siapkan Fatwa ZIS Bantu Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan dan Masyarakat Tak Mampu. (Foto Istimewa)

Amirsyah menjelaskan, untuk mengukur kemampuan masyarakat, sistem pembayaran iuran bertumpu pada dua konsep yakni ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Namun, dia menilai, bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dari sisi ATP, kehadiran dukungan dana ZIS menjadi jaring pengaman agar mereka tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa membebankan finansial keluarga.

Selain menyiapkan fatwa ZIS, Amirsyah juga mendorong perluasan implementasi BPJS Kesehatan berbasis syariah di berbagai daerah. Saat ini, layanan BPJS Syariah baru beroperasi secara terbatas di Provinsi Aceh.

Dalam skema BPJS Syariah, terdapat dua akad utama yang membedakannya dengan sistem konvensional yakni akad wakalah bi al-ujrah dan akad tabarru'. 

"Prinsip utamanya adalah yang sehat menolong yang sakit. Dengan semangat ta'awun ini, kita wujudkan umat sehat, bangsa kuat, dan negara berdaulat," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement