sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Rate Naik, OJK Minta Multifinance Perketat Analisa Debitur dan Diversifikasi Pendanaan

Banking editor Anggie Ariesta
07/06/2026 16:32 WIB
OJK mengingatkan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk meningkatkan kewaspadaan seiring kenaikan suku bunga BI atau BI Rate.
BI Rate Naik, OJK Minta Multifinance Perketat Analisa Debitur dan Diversifikasi Pendanaan. (Foto: iNews Media Group)
BI Rate Naik, OJK Minta Multifinance Perketat Analisa Debitur dan Diversifikasi Pendanaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk meningkatkan kewaspadaan seiring kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, kenaikan suku bunga acuan bank sentral tersebut berpotensi mengerek biaya dana (cost of fund) yang pada akhirnya dapat membebani nilai cicilan para debitur.

Kondisi pengetatan moneter ini berdampak langsung pada strategi korporasi multifinance dalam menghimpun pendanaan di pasar modal, khususnya terkait penerbitan surat utang atau obligasi. Agusman menilai dinamika ini akan memaksa pelaku industri untuk mengubah sikap menjadi lebih konservatif.

"Kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan multifinance antara lain karena dapat meningkatkan biaya dana. Kondisi tersebut dapat mendorong perusahaan multifinance untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penerbitan obligasi," kata Agusman dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

Selain menekan pasar obligasi, kenaikan suku bunga acuan juga membayangi kualitas aset industri pembiayaan. Agusman mengonfirmasi adanya potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) akibat menurunnya kemampuan membayar dari pihak debitur, terutama bagi kontrak pembiayaan yang mengadopsi skema bunga mengambang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement