IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 65 emiten menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total nilai Rp65,34 triliun.
Dari jumlah itu, realisasi buyback baru 30 persen atau mencapai Rp17,12 triliun dengan jumlah 64 emiten.
"Dari aksi korporasi tersebut, total dana yang dialokasikan untuk buyback mencapai Rp65,34 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, terdapat tujuh emiten yang saat ini berada dalam periode pelaksanaan buyback dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun.
Hasan menjelaskan, buyback merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek usaha sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan perusahaan.