"Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal," katanya.
OJK sebelumnya telah memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Melalui ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, emiten dapat melakukan buyback hingga maksimal 20 persen dari modal disetor.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan pasar dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.
"OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan," kata Hasan.
(DESI ANGRIANI)