sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Wajibkan Penyelenggara Bursa Mineral Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2026 12:20 WIB
OJK menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
OJK Wajibkan Penyelenggara Bursa Mineral Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun. (Foto
OJK Wajibkan Penyelenggara Bursa Mineral Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun. (Foto

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu triliun rupiah). Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 9 POJK 16/2026 yang dikutip Senin (21/9/2026).

Pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa mineral wajib mengajukan izin usaha kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perseroan, nomor pokok wajib pajak, proyeksi keuangan tiga tahun, rencana kegiatan tiga tahun termasuk susunan organisasi, daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement