Selain itu, calon penyelenggara bursa mineral juga wajib menyampaikan rancangan peraturan yang paling sedikit memuat keanggotaan, pencatatan, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, hingga biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan.
Dokumen lainnya yaitu neraca pembukuan perseroan yang diperiksa akuntan publik yang terdaftar di OJK, serta dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha bursa.
Pada beleid tersebut juga dijelaskan bahwa bursa wajib memiliki paling sedikit tiga orang, dan maksimal tujuh orang. Jumlah kursi komisaris juga dibatasi dalam ketentuan tersebut maksimal tujuh orang. Dewan direksi dan komisaris bursa mineral juga dilarang rangkap pekerjaan di perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
Selain Bursa, OJK juga menetapkan persyaratan permodalan bagi infrastruktur pendukung BMKS. Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
Dengan demikian, kebutuhan modal disetor minimum untuk tiga pilar utama BMKS tersebut mencapai Rp2 triliun.
Ketentuan permodalan ini menjadi bagian dari persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan BMKS. Bursa, LK, dan LKE menjadi bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terintegrasi.
(Dhera Arizona)