IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, rencana peralihan status kelembagaan atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan mendorong modernisasi pasar modal. Salah satunya memperkuat konektivitas antara BEI dengan bursa-bursa dunia.
Sebagai informasi, saat ini saham BEI hanya dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB). Melalui demutualisasi, kepemilikan saham bursa akan dibuka untuk entitas luar atau pihak non-AB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, terbukanya struktur kepemilikan ini akan membawa angin segar bagi strategi bisnis otoritas bursa ke depannya. Masuknya pihak luar diyakini mampu memantik inovasi yang selama ini ruang geraknya belum maksimal.
"Di balik itu, tentu kita harapkan akan hadir motif-motif dan ide-ide baru dalam pengembangan bisnis bursa itu sendiri. Yang mungkin semula dengan keanggotaan terbatas anggota bursanya, tentu kesempatan melebarkan kegiatan usaha itu menjadi agak terbatas," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Dia memaparkan, selama ini fokus utama bursa cenderung hanya berkutat pada upaya memfasilitasi kegiatan transaksi jual-beli para anggotanya. Padahal, seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan kemajuan pasar keuangan dunia, BEI dituntut untuk bisa terkoneksi dengan bursa-bursa besar di tingkat regional maupun global.