sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/01/2026 06:21 WIB
Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan.
Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)
Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)

melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang 

karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai 

dengan ketentuan yang berlaku.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement