melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang
karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(kunthi fahmar sandy)