sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
19/02/2026 11:22 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, Bali.
Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana. (Foto Istimewa/LPS)
Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana. (Foto Istimewa/LPS)

Jimmy juga mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, kata Jimmy, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement